ZonaJatim – Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota kembali mengungkap praktik penyelewengan BBM Subsidi di Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo dalam konferensi Pers Selasa (21/4/2026) menjelaskan, kasus ini terungkap di sebuah SPBU di Jalan Julius Usman, Kecamatan Klojen, pada Kamis (16/4/2026).
Rahmad menyebut, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tersebut melibatkan berbagai modus, mulai dari kendaraan modifikasi hingga penggunaan barcode tidak sesuai.
Polresta Malang Kota kemudian menetapkan tiga orang tersangka dari dua laporan berbeda, termasuk seorang oknum karyawan SPBU yang diduga turut membantu kelancaran aksi ilegal itu.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan satu mobil yang dimodifikasi, satu sepeda motor, serta tiga tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Rahmad, dilansir dari Kompas.com.

Dalam kasus pertama, dua tersangka berinisial ABS (29) dan A (42) memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 23 jeriken yang terhubung langsung dengan tangki bahan bakar.
Sistem ini memungkinkan BBM yang diisi di SPBU langsung mengalir ke jeriken yang disembunyikan di dalam mobil.
“Ketika diamankan, kendaraan itu sudah mengisi 19 jeriken. Masing-masing berkapasitas 35 liter, sehingga jumlah BBM yang dikumpulkan cukup besar,” kata Rahmad, masih dari Kompas.com.
Selain itu, polisi menemukan lima barcode yang digunakan pelaku. Dua di antaranya merupakan barcode resmi milik pribadi, sementara tiga lainnya diduga diperoleh melalui pembelian daring. Penggunaan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Menurut Rahmad, barcode yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“Ditolak, tetapi tetap dilayani karena ada kerja sama dengan oknum petugas,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, oknum pegawai SPBU tersebut diketahui menerima imbalan sekitar Rp 5.000 untuk setiap jeriken yang berhasil diisi. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga sekitar Rp 10.700 per liter guna meraup keuntungan.
Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka RCYP (30) menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang di SPBU yang sama.
Setelah tangki terisi penuh, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan selang, kemudian pelaku kembali mengantre untuk melakukan pengisian ulang.
Berdasarkan pengakuan, aksi tersebut baru dilakukan sekitar lima kali. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Meski melibatkan oknum pegawai, operasional SPBU tetap berjalan. Polisi juga tengah memeriksa pemilik SPBU untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau keterlibatan lain.
Rahmad menegaskan bahwa praktik menjual kembali BBM subsidi merupakan tindakan melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Pola Berulang Penyelewengan BBM Subsidi di Malang
Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi pada April 2026 ini bukan yang pertama terjadi di wilayah Malang.
Dalam periode 2024 hingga akhir 2025, Polres Malang tercatat mengungkap enam kasus penyelewengan BBM dan LPG subsidi.
Mengutip Jawapos, tiga kasus penyalahgunaan Pertalite terjadi pada 2024, disusul satu kasus LPG 3 kg. Sementara pada 2025, terdapat dua kasus Pertalite dengan pola serupa.

Modus yang paling sering digunakan adalah membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali secara ilegal.
Selain itu, pelaku juga kerap memodifikasi kendaraan dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung lebih banyak BBM sebelum disalurkan ke toko-toko kelontong.
Untuk LPG bersubsidi, praktik yang ditemukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.
Fenomena Nasional Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Secara nasional, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi juga masih marak. Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus dalam kurun waktu 7 hingga 20 April 2026, dengan total 330 tersangka yang diamankan.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut berbagai modus yang digunakan pelaku.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujarnya dikutip dari Tribatanews.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merampas hak masyarakat kecil.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Dalam periode tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya ratusan ribu liter solar dan puluhan ribu liter pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta 161 unit kendaraan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menambahkan bahwa pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk mengakali sistem distribusi.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik pada LPG subsidi. “Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan hingga aktor di balik jaringan distribusi ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi dan berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kg dan antrean panjang di SPBU.










