ZonaJatim – Pemutihan Pajak Jatim 2026 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Program yang dinilai membawa kabar baik bagi masyarakat ini menghadirkan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan bermotor, mulai dari pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga potongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen khusus bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Kebijakan Pemutihan Pajak Jatim 2026 ini diharapkan mampu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembaruan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat melalui program ini.
Program pembebasan pajak daerah tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan Pajak Jatim 2026 Hadir dengan Beragam Keringanan
Berbeda dibandingkan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, Pemutihan Pajak Jatim 2026 menghadirkan sejumlah kebijakan baru yang menyasar lebih banyak kelompok masyarakat.
Plh. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa pemerintah memperluas segmentasi penerima manfaat. Selain masyarakat yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), program ini juga memberikan perhatian kepada buruh, pengemudi transportasi online, hingga pemilik kendaraan roda tiga.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Adapun sejumlah fasilitas yang diberikan dalam program Pemutihan Pajak Jatim 2026 ini meliputi:
- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Penghapusan pajak kendaraan progresif.
- Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
- Pembebasan pokok tunggakan PKB dan denda bagi masyarakat kategori DTSEN atau P3KE.
- Pembebasan tunggakan pajak untuk pengemudi ojek online.
- Pembebasan bagi kendaraan roda tiga sesuai ketentuan.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Berbagai insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur selama Agustus 2026.
Buruh Mendapat Diskon PKB 20 Persen
Salah satu kebijakan yang paling menarik perhatian adalah pemberian potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh.
Menurut Kresna Bimasakti, insentif tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pekerja yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai usulan tersebut layak diwujudkan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Agar dapat memperoleh fasilitas tersebut, buruh diwajibkan menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji saat mengurus pembayaran pajak kendaraan. Persyaratan teknis lainnya akan dijelaskan lebih rinci melalui petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Bapenda Jawa Timur.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Program Ini?
Selain buruh, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang juga berhak menikmati manfaat dalam program pemutihan pajak kendaraan 2026.
Di antaranya adalah masyarakat yang masuk dalam kategori DTSEN atau P3KE, pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, seluruh wajib pajak kendaraan juga dapat menikmati pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, hingga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
Dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Ditargetkan Meningkatkan PAD Jawa Timur
Selain membantu masyarakat, program ini juga memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Bapenda Jawa Timur memperkirakan sekitar 962.981 objek pajak akan memanfaatkan kebijakan tersebut. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai sekitar Rp17,25 miliar, sedangkan potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program.
Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan PKB di Jawa Timur masih berada di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target sekitar Rp4,78 triliun, realisasi hingga Juni baru mencapai sekitar angka 45 persen, atau masih di bawah target ideal sebesar 50 persen.
Karena itu, pemerintah optimistis program ini dapat menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat Diimbau Segera Memanfaatkan Kesempatan Ini
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program diskon pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, dan berbagai insentif lainnya selama periode pelaksanaan berlangsung.
Melalui Pemutihan Pajak Jatim 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh keuntungan berupa pengurangan beban pembayaran pajak, tetapi juga ikut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Dengan waktu pelaksanaan yang hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026, masyarakat diharapkan tidak menunda kesempatan tersebut agar dapat menikmati seluruh fasilitas yang telah disediakan pemerintah.











