Malang, ZonaJatim – Perum Jasa Tirta (PJT) I akhirnya mengambil langkah cepat usai gelombang penolakan dari masyarakat terkait rencana penutupan Bendungan Lahor. Pengelola secara resmi membatalkan kebijakan pembatasan penuh tersebut setelah mendengarkan aspirasi dan dinamika sosial yang terjadi di lapangan. Keputusan penting ini diambil guna menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi serta mobilitas harian warga yang bergantung pada jalur penghubung Blitar dan Malang tersebut.
Pembatalan penutupan Bendungan Lahor ini diumumkan secara terbuka menyusul aksi penyampaian pendapat oleh ratusan warga pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Masyarakat yang merasa dirugikan sempat menggelar aksi massa hingga membuka paksa portal jalan yang sebelumnya dipasang oleh pihak pengelola. Aksi spontan tersebut menjadi simbol penolakan tegas warga terhadap penghentian akses kendaraan Roda 4 yang dinilai sangat vital bagi kelancaran logistik antarwilayah.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @radiopatria, Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menegaskan bahwa pihak pengelola sangat memahami tingginya ketergantungan mobilitas warga sekitar. PJT I menyadari bahwa akses puncak bendungan bukan sekadar jalan lintas, melainkan urat nadi perekonomian lokal yang menyambungkan wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang. Oleh karena itu, skema pengaturan arus lalu lintas langsung diperbarui demi mengakomodasi kebutuhan publik tanpa mengabaikan aspek keselamatan bendungan.
Peraturan Baru Pasca Penutupan Bendungan Lahor
1. Aturan Jam Operasional Terbaru Kendaraan Roda 4 di Bendungan Lahor
Melansir dari informasi resmi @radioandika, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Perum Jasa Tirta I, Aris Widya, menyampaikan detail penyesuaian lalu lintas yang mulai diberlakukan. Kendaraan roda empat kini tetap diizinkan melintas di puncak Bendungan Lahor mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB setiap harinya. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas operasional perdagangan dan pekerjaan harian secara normal.
Namun demikian, pembatasan selektif tetap diterapkan pada malam hingga dini hari guna memprioritaskan keamanan fasilitas vital negara tersebut. Pada rentang waktu pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, akses untuk kendaraan roda empat ditutup sementara secara total. Pengaturan jam malam ini dirancang untuk meminimalkan risiko keamanan sekaligus memberikan ruang perawatan berkala bagi struktur fisik bendungan.
Khusus bagi warga lokal yang tinggal di sekitar kawasan terdampak seperti wilayah Selorejo, pengelola memberikan kompensasi kelonggaran dalam kondisi darurat. Warga setempat yang memiliki urusan mendesak tetap diperbolehkan melintas pada jam pembatasan malam hari dengan syarat khusus. Penyeberangan darurat ini wajib melalui proses pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas lapangan untuk memverifikasi domisili resmi pengendara.
2. Penerapan Sistem Tap Kartu Berbiaya Rp1 dan Evaluasi Berkala
Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian keselamatan dan tata kelola kawasan, PJT I mengimplementasikan sistem pendaftaran digital di gerbang masuk. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kini diwajibkan melakukan tap card elektronik saat melintasi bendungan. Pengendara dikenakan tarif simbolis sebesar Rp1 (satu rupiah) yang berfungsi sebagai pencatatan data lalu lintas harian serta pengawasan keamanan area infrastruktur.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, pengelola memberikan akses penuh yang jauh lebih longgar dibanding kendaraan roda empat. Pengendara roda dua diperbolehkan melintas selama 24 jam penuh tanpa pembatasan jam operasional malam hari. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pekerja malam dan masyarakat lokal tetap memiliki akses transportasi yang terjangkau dan cepat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa arus lalu lintas di sepanjang jalur Bendungan Lahor kini kembali normal dan padat merayap. Pengendara dari arah Malang maupun Blitar tampak mulai beradaptasi dengan aturan tap card dan penyesuaian jam operasional baru. PJT I berjanji akan terus melakukan evaluasi berkala bersama pemerintah daerah, Pemdes, serta aparat TNI-Polri agar operasional bendungan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kronologi Aksi Warga dan Sorotan Keamanan Infrastruktur
Sebelumnya, polemik Bendungan Lahor sempat memanas ketika PJT I berencana memberlakukan penutupan total bagi kendaraan roda empat mulai awal Agustus 2026. Kebijakan awal tersebut didasari oleh kajian teknis keamanan bendungan guna mencegah kerusakan struktur akibat beban kendaraan berat yang melintas secara terus-menerus. Namun, penutupan sepihak tanpa solusi jalur alternatif yang memadai memicu kemarahan warga yang menggantungkan hidupnya pada akses tersebut.
Mengutip laporan dari akun Instagram @exploremalang, aksi massa sempat tidak terhindarkan ketika ratusan warga turun ke jalan untuk membongkar barikade portal secara paksa. Warga menilai penutupan jalan secara mendadak sangat merugikan sektor perniagaan, pertanian, serta akses pendidikan masyarakat di perbatasan Blitar-Malang. Aksi protes terbuka ini menjadi pemicu utama hadirnya dialog intensif antara pengelola, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.
Kini, kesepakatan kompromi telah dicapai melalui pembukaan kembali jalan dengan batasan jam operasional serta sistem kontrol digital. Para pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan waktu perjalanan, menyiapkan kartu elektronik untuk transaksi Rp1, dan menjaga ketertiban bersama. Sinergi antara keselamatan aset vital negara dan kesejahteraan ekonomi masyarakat diharapkan dapat terus terjaga melalui penyesuaian aturan ini.










