Malang, ZonaJatim – Jalan Puncak Bendungan Lahor resmi tidak lagi dapat dilintasi kendaraan roda empat atau lebih mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan yang diterapkan Perum Jasa Tirta I (PJT I) ini bertujuan menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), sekaligus memastikan Bendungan Lahor tetap berfungsi optimal sebagai infrastruktur strategis sumber daya air di Jawa Timur.
PJT I menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti kawasan Bendungan Lahor ditutup. Pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di atas puncak bendungan, sedangkan kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme pengendalian keamanan berupa tap kartu tanpa dikenakan biaya.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 perihal Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Menurutnya, puncak bendungan sejak awal memang tidak dirancang sebagai jalan umum, melainkan sebagai fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.
“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar Erwando.
Mengapa Jalan Puncak Bendungan Lahor Ditutup untuk Mobil?
Bendungan Lahor merupakan salah satu bendungan penting di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Infrastruktur ini memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan air, mendukung sektor pertanian, pengendalian banjir, hingga pembangkitan tenaga listrik.
PJT I menjelaskan bahwa penutupan akses kendaraan roda empat dilakukan sebagai langkah mitigasi karena usia bendungan yang telah mendekati 50 tahun sejak diresmikan pada 1977. Seiring meningkatnya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan upaya pencegahan agar struktur pendukung dan jalan inspeksi tetap aman untuk jangka panjang.
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor yang berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” jelas Erwando.
Bendungan Lahor Punya Peran Vital bagi Jawa Timur
Bendungan Lahor memiliki manfaat besar bagi masyarakat Jawa Timur. Infrastruktur ini mampu mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau.
Selain itu, pasokan air dari Bendungan Lahor juga meningkatkan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW.
Dalam aspek pengendalian banjir, bendungan ini mampu menurunkan debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi sekitar 150 meter kubik per detik, sehingga berperan penting melindungi kawasan di sepanjang Sungai Brantas.
Tak hanya itu, Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air yang dimanfaatkan untuk penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik, hingga pengendalian banjir bagi masyarakat di wilayah hilir DAS Brantas.
Beban Lalu Lintas Diperkirakan Turun 42 Persen
Berdasarkan data PJT I selama Januari–Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari.
Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan diberlakukannya kebijakan larangan kendaraan roda empat, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan akan berkurang sekitar 42 persen.
Pengurangan tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan sekaligus mempermudah proses inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.
“Yang ingin kami cegah adalah risiko yang dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat. Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Apabila fungsi bendungan terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas yang bergantung pada bendungan untuk pengendalian banjir, irigasi, penyediaan air baku, hingga pembangkitan tenaga listrik. Karena itu, kebijakan ini merupakan investasi keselamatan untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat yang jauh lebih luas,” tegas Erwando.
Kendaraan Roda Dua Tetap Bisa Melintas
PJT I memastikan kebijakan ini tidak menghambat mobilitas masyarakat. Kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas melalui Jalan Puncak Bendungan Lahor dengan sistem tap kartu sebagai bagian dari pengendalian keamanan kawasan, bukan sebagai mekanisme pembayaran.
Khusus pelajar, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan melalui mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“PJT I memiliki mandat pelayanan publik dalam hal pengelolaan sumber daya air dan bendungan. Karena itu, mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik,” kata Erwando.
Pengawasan akses tersebut juga diperkuat dengan kamera pemantau serta petugas keamanan di lapangan. Selama beberapa bulan terakhir, PJT I mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan melalui konferensi pers, media massa, media sosial, radio, hingga pemasangan papan informasi di sekitar kawasan bendungan.
Pengguna Jalan Malang–Blitar Diminta Menyesuaikan Rute
Masyarakat yang biasa menggunakan Jalan Puncak Bendungan Lahor dengan kendaraan roda empat diimbau menyesuaikan perjalanan menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia menuju Malang maupun Blitar.
PJT I menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi puncak bendungan sebagai jalan inspeksi sekaligus menjaga keberlanjutan salah satu infrastruktur sumber daya air terpenting di Jawa Timur.
Menutup keterangannya, Erwando mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset negara yang memiliki manfaat besar bagi jutaan warga.
“Yang sedang kita lindungi ini adalah fungsi Bendungan Lahor itu sendiri yang menopang ketahanan air, energi, pangan, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas khususnya. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” pungkasnya.
FAQ
Kapan larangan kendaraan roda empat di Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai berlaku?
Mulai 1 Agustus 2026.
Apakah sepeda motor masih boleh melintas?
Ya. Kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas menggunakan mekanisme tap kartu tanpa dipungut biaya.
Apakah Bendungan Lahor ditutup untuk umum?
Tidak. Kebijakan hanya mengatur larangan kendaraan roda empat melintas di atas puncak bendungan, sedangkan kawasan Bendungan Lahor tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa kendaraan roda empat dilarang melintas?
Untuk menjaga keselamatan bendungan, mengurangi beban pada jalan inspeksi, serta memperkuat pengamanan Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional.












