Surabaya, ZonaJatim – Korupsi Kebun Binatang Surabaya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan CA, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan, dan tim jaksa penyidik pada Selasa (21/7/2026).
Modus Korupsi Kebun Binatang Surabaya
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejati Jatim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sepanjang tahun 2016 hingga 2024.
Aspidsus menjelaskan, tersangka CA diduga telah menggunakan anggaran dana perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Dugaan itu meliputi penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran fiktif, hingga pembiayaan yang tidak memiliki dasar operasional yang sah.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus.
Penyidik juga mengungkap bahwa dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional.
Tak hanya itu, pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PD TS KBS.
Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
Dalam perkara korupsi Kebun Binatang Surabaya ini, hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS mencapai Rp10.209.664.735,60.
Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh penyidik Kejati Jawa Timur.
Dampak Korupsi terhadap Kebun Binatang Surabaya
Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan keuangan tersebut juga berdampak terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Penyidik menyebut kondisi fasilitas di kawasan wisata tersebut mengalami penurunan, mulai dari sejumlah fasilitas yang tampak kotor dan rusak hingga kondisi satwa yang dinilai kurang mendapatkan perawatan secara optimal.
Akibatnya, sejumlah hewan dilaporkan terlihat kurang sehat, bertubuh kurus, bahkan ada yang mati karena tidak memperoleh penanganan dan perawatan yang memadai.
Temuan tersebut menjadi salah satu dampak nyata dari dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan tersangka CA selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, penyidik memastikan proses hukum dalam perkara korupsi Kebun Binatang Surabaya masih terus berlanjut. Kejati Jatim juga membuka peluang untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.












