Zona Jatim
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
Home News

Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Mantan Direktur Utama Resmi Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp10,2 Miliar

Maimun Zaini by Maimun Zaini
July 22, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
korupsi Kebun Binatang Surabaya
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatAppQRCode

Surabaya, ZonaJatim – Korupsi Kebun Binatang Surabaya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan CA, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar.

RELATED POSTS

Transformasi Kampung Kerapu Lamongan Makin Canggih, Teknologi IoT Dongkrak Produktivitas Budidaya Ikan

Inovatif! UM Luncurkan Website EcoSort, Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Sampah di Desa Oro-Oro Ombo

Jalan Puncak Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Mobil Mulai 1 Agustus 2026, Ini Alasan PJT I

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan, dan tim jaksa penyidik pada Selasa (21/7/2026).

Modus Korupsi Kebun Binatang Surabaya

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejati Jatim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sepanjang tahun 2016 hingga 2024.

Aspidsus menjelaskan, tersangka CA diduga telah menggunakan anggaran dana perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Dugaan itu meliputi penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran fiktif, hingga pembiayaan yang tidak memiliki dasar operasional yang sah.

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus.

Penyidik juga mengungkap bahwa dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional.

Tak hanya itu, pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PD TS KBS.

Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

Dalam perkara korupsi Kebun Binatang Surabaya ini, hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS mencapai Rp10.209.664.735,60.

Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh penyidik Kejati Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Dampak Korupsi terhadap Kebun Binatang Surabaya

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan keuangan tersebut juga berdampak terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

Penyidik menyebut kondisi fasilitas di kawasan wisata tersebut mengalami penurunan, mulai dari sejumlah fasilitas yang tampak kotor dan rusak hingga kondisi satwa yang dinilai kurang mendapatkan perawatan secara optimal.

Akibatnya, sejumlah hewan dilaporkan terlihat kurang sehat, bertubuh kurus, bahkan ada yang mati karena tidak memperoleh penanganan dan perawatan yang memadai.

Temuan tersebut menjadi salah satu dampak nyata dari dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya yang kini tengah didalami oleh penyidik.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan tersangka CA selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Sementara itu, penyidik memastikan proses hukum dalam perkara korupsi Kebun Binatang Surabaya masih terus berlanjut. Kejati Jatim juga membuka peluang untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Tags: dana kebun binatang surabaya di korupsikebun binatang surabayakorupsi Kebun Binatang Surabaya
ShareTweetSendScan
Maimun Zaini

Maimun Zaini

Aktif di organisasi kepemudaan dan hobi menulis seputar olahraga, baik berita pertandingan, edukasi, maupun tren terbaru.

Related Posts

Kampung Kerapu Lamongan
News

Transformasi Kampung Kerapu Lamongan Makin Canggih, Teknologi IoT Dongkrak Produktivitas Budidaya Ikan

July 22, 2026
Website EcoSort
News

Inovatif! UM Luncurkan Website EcoSort, Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Sampah di Desa Oro-Oro Ombo

July 22, 2026
Jalan Puncak Bendungan Lahor
News

Jalan Puncak Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Mobil Mulai 1 Agustus 2026, Ini Alasan PJT I

July 22, 2026
Pilah sampah dari rumah
News

Pilah Sampah dari Rumah, Wali Kota Batu Luncurkan Aplikasi Eco Sort Bersama Mahasiswa UM

July 21, 2026
KKNTK 14 Unigoro
News

Mahasiswa KKNTK 14 UNIGORO Kenalkan Ecoprint kepada Siswa SDN 1 Bareng sebagai Upaya Menumbuhkan Kreativitas dan Kepedulian Lingkungan

July 21, 2026
KKN-TK Unigoro Kelompok 02
News

KKN-TK Unigoro Kelompok 02 Tingkatkan Nilai Limbah Peternakan Lewat Pelatihan Pupuk Organik Cair

July 21, 2026
Next Post
Website EcoSort

Inovatif! UM Luncurkan Website EcoSort, Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Sampah di Desa Oro-Oro Ombo

Kampung Kerapu Lamongan

Transformasi Kampung Kerapu Lamongan Makin Canggih, Teknologi IoT Dongkrak Produktivitas Budidaya Ikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Jadwal Porprov Jatim 2025 di Kota Batu

Daftar Venue dan Jadwal Porprov Jatim 2025 di Kota Batu, Lengkap Tiap Cabor

June 10, 2025
Penyusutan Lahan Pertanian Kota Batu

Kaji Penyusutan Lahan Pertanian di Kota Batu, Dosen ITN Malang Raih Gelar Doktor dengan IPK 4.00

July 16, 2026
prestasi siswa SMKN 1 Turen di FLS3N 2026

Prestasi Siswa SMKN 1 Turen di FLS3N 2026: Raih Juara Tari, Cerpen, hingga Baca Puisi di Kabupaten Malang

May 2, 2026

Popular Stories

  • Rayon SPMB Kota Malang

    Daftar Lengkap Rayon SPMB Kota Malang Jalur Domisili SMA 2025 Berdasarkan Kelurahan dan Sekolah Tujuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Rayon di SPMB 2025? Panduan Lengkap Jalur Domisili di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gema Selawat di Fesban ASMR Voll 2 Remaja Musholla Al-Mustaqim Sidoarjo, Rajut Cinta dan Kedamaian Lewat Seni Al-Banjari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN-TK Kelompok 14 Unigoro Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat Kembangkan Potensi Desa Bareng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKNTK Unigoro Kelompok 09 Gelar Edukasi Pengelolaan Sampah untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Clebung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Zona Jatim

© 2026 .

Zona Jatim Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga

© 2026 .