Zona Jatim
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
Home News

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Draf Revisi UU HAM, Nilai Masih Banyak Persoalan Krusial

Syams Shobahizzaman by Syams Shobahizzaman
June 26, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
koalisi organisasi masyarakat sipil soroti revisi UU HAM
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatAppQRCode

ZonaJatim – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) menyampaikan penolakan sekaligus catatan kritis terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

RELATED POSTS

Semarak Festival Pawon Biyen Bumiaji, Saat Jenang Suro Satukan Warga dalam Semangat Muharam

Mendunia! Universitas Negeri Malang Masuk Peringkat 601–800 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Matangkan Arah Organisasi Lewat Kick Off Pra-Muscab

Revisi UU HAM yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 itu dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, baik dari sisi proses penyusunan maupun substansi.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada laman YLBHI, 26 Juni 2026, koalisi masyarakat sipil menyatakan pembaruan UU HAM memang diperlukan untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia. Namun, mereka menilai penyusunan draf revisi masih menghadapi berbagai persoalan.

“Kami, jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu HAM, memandang pembaruan regulasi ini penting guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM. Di sisi lain, draf RUU HAM saat ini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari terbatasnya akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga sejumlah isu prosedural penegakan HAM dalam substansinya,” disebutkan dalam siaran pers.

Koalisi mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam rancangan revisi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan pembatasan hak sipil yang dinilai berpotensi mengancam ruang sipil.

Menurut mereka, sejumlah pasal masih menggunakan alasan seperti keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum tanpa mengadopsi prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga dinilai belum komprehensif. Meskipun draf revisi telah mengakui keberadaan pembela HAM dan memberikan perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, ketentuan tersebut masih dibatasi oleh syarat seperti “tanpa kekerasan” dan “itikad baik” yang dianggap berpotensi ditafsirkan secara sempit.

Koalisi juga menyoroti penghapusan ketentuan pengecualian asas non-retroaktif yang dinilai dapat menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Di sisi lain, pengaturan mengenai fungsi penyidikan Komnas HAM dinilai belum jelas sehingga berpotensi memengaruhi independensi lembaga tersebut.

Catatan kritis lainnya menyangkut belum jelasnya forum peradilan yang berwenang menangani gugatan pelanggaran HAM, ketidakjelasan fungsi dan kewenangan lembaga HAM nasional, hingga pengaturan hak penyandang disabilitas yang dinilai belum mengadopsi paradigma HAM sebagaimana diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga dinilai masih lemah karena belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya.

Menurut koalisi, belum adanya definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, tanah ulayat, maupun penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak masyarakat adat.

Selain itu, masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM dinilai berpotensi menjadi instrumen legitimasi proyek bisnis yang berdampak terhadap wilayah adat apabila tidak diiringi dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Persoalan lain yang turut disoroti ialah masih terbatasnya pengaturan mengenai pencegahan penggusuran paksa. Koalisi menilai ketentuan tersebut belum mengatur secara menyeluruh mengenai jaminan keamanan bermukim, hak atas tanah, perlindungan kelompok rentan, maupun mekanisme pemulihan bagi korban penggusuran.

ADVERTISEMENT

Selain menyampaikan catatan kritis, organisasi masyarakat sipil juga mengajukan sepuluh tuntutan kepada pemerintah terkait penyusunan revisi UU HAM.

Dalam siaran pers disebutkan bahwa mereka meminta pemerintah menghentikan proses legislasi yang dinilai elitis dan membuka partisipasi publik secara bermakna.

Koalisi juga mendesak penguatan klausul anti-diskriminasi, penegasan kewajiban afirmatif negara bagi kelompok rentan, pengetatan aturan pembatasan hak, serta penguatan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang independen.

Mereka juga meminta adanya kepastian forum peradilan dalam gugatan pelanggaran HAM, penguatan perlindungan terhadap pembela HAM, penguatan mekanisme pemenuhan hak masyarakat adat, pengaturan komprehensif mengenai pencegahan penggusuran paksa, hingga penolakan terhadap pendekatan Business and Human Rights dalam Pasal 67 ayat (1) draf revisi.

“Perlindungan HAM tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif yang melegitimasi proyek-proyek yang merusak lingkungan, merampas wilayah masyarakat adat, dan mengorbankan hak generasi mendatang,” disebutkan dalam siaran pers.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI, Solidaritas Perempuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ELSAM, ICJR, KontraS, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Imparsial, ICEL, HuMA, SAFEnet, Trend Asia, Human Rights Working Group (HRWG), serta berbagai organisasi lainnya yang bergerak di bidang advokasi HAM, disabilitas, lingkungan, masyarakat adat, dan kebebasan sipil.

Tags: draf revisi UU HAMOrganisasi Masyarakat SipilRevisi UU HAM
ShareTweetSendScan
Syams Shobahizzaman

Syams Shobahizzaman

Related Posts

Festival Pawon Biyen Bumiaji
Batu

Semarak Festival Pawon Biyen Bumiaji, Saat Jenang Suro Satukan Warga dalam Semangat Muharam

June 26, 2026
THE Sustainability Impact Ratings diraih UM
News

Mendunia! Universitas Negeri Malang Masuk Peringkat 601–800 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026

June 26, 2026
IKA PMII Kota Malang
Malang

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Matangkan Arah Organisasi Lewat Kick Off Pra-Muscab

June 17, 2026
Harga BBM terbaru hari ini
Ekonomi

Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Melonjak

June 10, 2026
Lan Hua Chinese Restaurant Malang
Malang

Lan Hua Chinese Restaurant Malang Luncurkan Dragon Boat Family Set, Sajikan Momen Kebersamaan dengan Cita Rasa Otentik

June 10, 2026
Rayon Tarbiyah Komisariat Al-Khoziny Sidoarjo
News

Resmi Dilantik, Rayon Tarbiyah Komisariat Al-Khoziny Sidoarjo Siap Hidupkan Kembali Kultur Organisasi

June 10, 2026
Next Post
Ngeri! Game Horor Hideo Kojima ‘OD’ Siapkan Sistem Untuk Player Penakut

Ngeri! Game Horor Hideo Kojima 'OD' Siapkan Sistem Untuk Player Penakut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Seleksi Akademi Arema FC 2026

Seleksi Akademi Arema FC 2026 Dibuka, Kesempatan Talenta Muda Malang Wujudkan Mimpi Jadi Pesepak Bola Profesional

June 5, 2026
siswi smkn 1 turen

Berawal dari Suka Ngonten, Siswi SMKN 1 Turen Sabet Juara 2 Digital Marketing se-Jawa Timur

May 7, 2026
Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Jadi Upaya Global Lawan Dampak Buruk Tembakau

May 31, 2025

Popular Stories

  • Rayon SPMB Kota Malang

    Daftar Lengkap Rayon SPMB Kota Malang Jalur Domisili SMA 2025 Berdasarkan Kelurahan dan Sekolah Tujuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Rayon di SPMB 2025? Panduan Lengkap Jalur Domisili di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gema Selawat di Fesban ASMR Voll 2 Remaja Musholla Al-Mustaqim Sidoarjo, Rajut Cinta dan Kedamaian Lewat Seni Al-Banjari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Dedikasi, Gus Ilyas Amanatul Ummah Mojokerto Raih Penghargaan Innovator Pendidikan Indonesia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Madrasah Mampu Bersaing, MA Nurudz Dholam Sampang Borong 5 Piala di FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Zona Jatim

© 2026 .

Zona Jatim Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga

© 2026 .