JAKARTA, ZonaJatim – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan sebanyak 9.951 titik panas atau hotspot terdeteksi di areal kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) selama periode 1 Januari hingga 7 September 2026. Temuan ini menjadi sorotan di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung sepanjang tahun.
Berdasarkan analisis citra satelit WALHI, hampir 50 persen titik panas karhutla yang terpantau sepanjang Januari–September 2026 terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Secara keseluruhan, WALHI mencatat sekitar 30.927 titik panas selama periode tersebut.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 9.529 titik. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Tengah dengan 7.141 titik panas. Tingginya konsentrasi titik panas di kedua provinsi tersebut juga menjadi perhatian karena kualitas udara dilaporkan berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Dalam pemetaan terhadap areal konsesi perusahaan, WALHI menemukan 9.951 titik panas tersebar di 561 areal kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 293 perusahaan pemegang PBPH di sejumlah wilayah Indonesia.
Provinsi dengan konsentrasi titik panas tertinggi di areal konsesi tersebut meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Papua Barat, Maluku, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Sejumlah Perusahaan Tercatat Mengalami Kebakaran Berulang
WALHI juga menyoroti sejumlah perusahaan yang tercatat mengalami kebakaran berulang. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan organisasi lingkungan itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023.
Beberapa perusahaan yang disebut dalam catatan WALHI di antaranya PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat, PT Rimbun Seruyan di Kalimantan Tengah, PT Riau Andalan Pulp and Paper di Riau, PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan, serta PT Restorasi Ekosistem Indonesia di Jambi.
Temuan titik panas di dalam areal konsesi, menurut analisis WALHI, tidak cukup dilihat hanya dari kemungkinan adanya aktivitas pembakaran. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah kebakaran, kualitas pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum oleh negara.
WALHI menilai karhutla berkaitan erat dengan persoalan tata kelola perizinan. Persoalan itu mencakup penerbitan izin di kawasan ekosistem gambut, lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pemegang izin, hingga belum optimalnya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran yang berulang.
Penelusuran Perlu Menjangkau Jaringan Korporasi
WALHI menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi titik panas tinggi. Pemeriksaan, menurut analisis tersebut, tidak semestinya berhenti pada perusahaan yang tercatat sebagai pemegang izin.
Struktur kepemilikan dan jaringan korporasi di belakang perusahaan juga perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai tanggung jawab dan hubungan antarpihak dalam pengelolaan areal konsesi.
Temuan ini memperkuat desakan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman saat kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, evaluasi perizinan, pengawasan lapangan, dan penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terus berulang.
Meski demikian, keberadaan titik panas yang terdeteksi melalui citra satelit tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran atau menjadi penyebab kebakaran. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.












