ZonaJatim – Perbedaan IMB dan PBG menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana membangun rumah, ruko, gudang, kantor, atau bangunan komersial lainnya. Perubahan aturan perizinan membuat istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini tidak lagi digunakan untuk permohonan baru dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pergeseran dari IMB ke PBG merupakan bagian dari perubahan sistem penyelenggaraan bangunan gedung. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Bagi pemilik tanah maupun calon pemilik bangunan, memahami perbedaan IMB dan PBG penting dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Selain berkaitan dengan legalitas, proses tersebut juga memastikan bangunan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu IMB dan PBG?
Sebelum membahas perbedaannya, penting memahami pengertian IMB dan PBG. Keduanya sama-sama berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi digunakan dalam sistem regulasi yang berbeda.
Apa Itu IMB?
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. IMB merupakan izin yang digunakan dalam sistem lama untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau membongkar bangunan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
IMB menjadi salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas bangunan. Pemilik bangunan perlu memperhatikan kesesuaian lokasi, fungsi bangunan, persyaratan administratif, serta ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Untuk permohonan baru, sistem IMB kemudian digantikan dengan PBG.
Apa Itu PBG?
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Kementerian PU menjelaskan bahwa PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal serta memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG, yaitu sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung.
Perbedaan IMB dan PBG yang Wajib Dipahami
Secara sederhana, IMB merupakan sistem perizinan bangunan lama, sedangkan PBG merupakan sistem yang digunakan dalam aturan bangunan gedung saat ini.
Berikut perbandingan IMB dan PBG:
| Aspek | IMB | PBG |
| Kepanjangan | Izin Mendirikan Bangunan | Persetujuan Bangunan Gedung |
| Sistem | Sistem perizinan lama | Sistem penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG |
| Permohonan baru | Tidak digunakan untuk permohonan baru | Digunakan untuk permohonan baru |
| Fokus | Perizinan mendirikan bangunan | Pemenuhan standar teknis bangunan |
| Dasar aturan | Regulasi bangunan gedung sebelum sistem PBG | PP Nomor 16 Tahun 2021 dan aturan terkait |
| Dokumen elektronik | Tidak menggunakan sistem SIMBG seperti sekarang | Diproses melalui SIMBG |
| Tujuan | Legalitas pembangunan | Legalitas sekaligus pemenuhan standar teknis bangunan |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perubahan IMB menjadi PBG bukan hanya pergantian istilah. Sistem PBG memberikan perhatian terhadap pemenuhan standar teknis dan penyelenggaraan bangunan secara lebih terintegrasi.
Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?
Perubahan dari IMB menjadi PBG dilakukan dalam rangka penyesuaian sistem penyelenggaraan bangunan gedung dengan regulasi baru.
PBG menempatkan pemenuhan standar teknis sebagai bagian penting dalam proses pembangunan. Bangunan tidak hanya harus memiliki legalitas, tetapi juga perlu memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Digitalisasi juga menjadi bagian penting dari sistem tersebut. Melalui SIMBG, data dan proses permohonan bangunan gedung dapat terdokumentasi secara elektronik. Portal resmi SIMBG juga menyediakan fitur pelacakan permohonan dan kalkulator retribusi PBG.
Apa Fungsi PBG bagi Pemilik Bangunan?
PBG memiliki sejumlah fungsi penting bagi pemilik bangunan. Salah satunya adalah memastikan pembangunan memiliki dasar persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PBG berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan. Aspek tersebut mencakup berbagai persyaratan agar bangunan dapat digunakan secara aman, nyaman, sehat, dan mudah diakses sesuai fungsi bangunan.
PBG juga menjadi bagian dari sistem pendataan bangunan gedung. Data yang dimasukkan ke SIMBG akan terdokumentasi sehingga dapat digunakan apabila diperlukan pada kemudian hari.
Apa Perbedaan PBG dan SLF?
PBG dan SLF merupakan dua dokumen yang berbeda.
PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis. Sementara itu, SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, PBG dan SLF tidak dapat dianggap sebagai dokumen yang sama. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Kesimpulan
Perbedaan IMB dan PBG terutama terlihat pada sistem perizinan dan pendekatan yang digunakan. IMB merupakan istilah yang digunakan dalam sistem lama, sedangkan PBG menjadi sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan bangunan gedung berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
PBG tidak hanya berkaitan dengan legalitas pembangunan, tetapi juga memastikan penyelenggaraan bangunan memenuhi standar teknis yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Pengajuannya dilakukan melalui SIMBG yang disediakan Kementerian PU.
Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah, ruko, gudang, kantor, atau bangunan lainnya, memahami syarat PBG, biaya PBG, cara mengurus PBG, dan status IMB lama merupakan langkah penting sebelum memulai pembangunan.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur resmi, proses pengajuan PBG dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi.











