ZonaJatim – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) menyampaikan penolakan sekaligus catatan kritis terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Revisi UU HAM yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 itu dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, baik dari sisi proses penyusunan maupun substansi.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada laman YLBHI, 26 Juni 2026, koalisi masyarakat sipil menyatakan pembaruan UU HAM memang diperlukan untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia. Namun, mereka menilai penyusunan draf revisi masih menghadapi berbagai persoalan.
“Kami, jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu HAM, memandang pembaruan regulasi ini penting guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM. Di sisi lain, draf RUU HAM saat ini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari terbatasnya akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga sejumlah isu prosedural penegakan HAM dalam substansinya,” disebutkan dalam siaran pers.
Koalisi mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam rancangan revisi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan pembatasan hak sipil yang dinilai berpotensi mengancam ruang sipil.
Menurut mereka, sejumlah pasal masih menggunakan alasan seperti keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum tanpa mengadopsi prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles.
Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga dinilai belum komprehensif. Meskipun draf revisi telah mengakui keberadaan pembela HAM dan memberikan perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, ketentuan tersebut masih dibatasi oleh syarat seperti “tanpa kekerasan” dan “itikad baik” yang dianggap berpotensi ditafsirkan secara sempit.
Koalisi juga menyoroti penghapusan ketentuan pengecualian asas non-retroaktif yang dinilai dapat menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Di sisi lain, pengaturan mengenai fungsi penyidikan Komnas HAM dinilai belum jelas sehingga berpotensi memengaruhi independensi lembaga tersebut.
Catatan kritis lainnya menyangkut belum jelasnya forum peradilan yang berwenang menangani gugatan pelanggaran HAM, ketidakjelasan fungsi dan kewenangan lembaga HAM nasional, hingga pengaturan hak penyandang disabilitas yang dinilai belum mengadopsi paradigma HAM sebagaimana diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga dinilai masih lemah karena belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya.
Menurut koalisi, belum adanya definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, tanah ulayat, maupun penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak masyarakat adat.
Selain itu, masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM dinilai berpotensi menjadi instrumen legitimasi proyek bisnis yang berdampak terhadap wilayah adat apabila tidak diiringi dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Persoalan lain yang turut disoroti ialah masih terbatasnya pengaturan mengenai pencegahan penggusuran paksa. Koalisi menilai ketentuan tersebut belum mengatur secara menyeluruh mengenai jaminan keamanan bermukim, hak atas tanah, perlindungan kelompok rentan, maupun mekanisme pemulihan bagi korban penggusuran.
Selain menyampaikan catatan kritis, organisasi masyarakat sipil juga mengajukan sepuluh tuntutan kepada pemerintah terkait penyusunan revisi UU HAM.
Dalam siaran pers disebutkan bahwa mereka meminta pemerintah menghentikan proses legislasi yang dinilai elitis dan membuka partisipasi publik secara bermakna.
Koalisi juga mendesak penguatan klausul anti-diskriminasi, penegasan kewajiban afirmatif negara bagi kelompok rentan, pengetatan aturan pembatasan hak, serta penguatan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang independen.
Mereka juga meminta adanya kepastian forum peradilan dalam gugatan pelanggaran HAM, penguatan perlindungan terhadap pembela HAM, penguatan mekanisme pemenuhan hak masyarakat adat, pengaturan komprehensif mengenai pencegahan penggusuran paksa, hingga penolakan terhadap pendekatan Business and Human Rights dalam Pasal 67 ayat (1) draf revisi.
“Perlindungan HAM tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif yang melegitimasi proyek-proyek yang merusak lingkungan, merampas wilayah masyarakat adat, dan mengorbankan hak generasi mendatang,” disebutkan dalam siaran pers.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI, Solidaritas Perempuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ELSAM, ICJR, KontraS, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Imparsial, ICEL, HuMA, SAFEnet, Trend Asia, Human Rights Working Group (HRWG), serta berbagai organisasi lainnya yang bergerak di bidang advokasi HAM, disabilitas, lingkungan, masyarakat adat, dan kebebasan sipil.











