Zona Jatim
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
    • Arsitektur dan Interior
    • Perumahan
    • Serba-serbi Properti
    • Jual Beli Sewa Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
    • Arsitektur dan Interior
    • Perumahan
    • Serba-serbi Properti
    • Jual Beli Sewa Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga
Home News

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Draf Revisi UU HAM, Nilai Masih Banyak Persoalan Krusial

Syams Shobahizzaman by Syams Shobahizzaman
June 26, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
koalisi organisasi masyarakat sipil soroti revisi UU HAM
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatAppQRCode

ZonaJatim – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) menyampaikan penolakan sekaligus catatan kritis terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

RELATED POSTS

Mahasiswa KKN UPN Bantu 100% Legalitas UMKM Gunung Anyar Tambak

Mahasiswa UPN Jatim Gelar Pelatihan Fotografi Produk UMKM yang Menginspirasi

Solusi Brilian! Mahasiswa KKN Kelompok 10 UPN Veteran Jatim Sulap Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi

Revisi UU HAM yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 itu dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, baik dari sisi proses penyusunan maupun substansi.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada laman YLBHI, 26 Juni 2026, koalisi masyarakat sipil menyatakan pembaruan UU HAM memang diperlukan untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia. Namun, mereka menilai penyusunan draf revisi masih menghadapi berbagai persoalan.

“Kami, jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu HAM, memandang pembaruan regulasi ini penting guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM. Di sisi lain, draf RUU HAM saat ini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari terbatasnya akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga sejumlah isu prosedural penegakan HAM dalam substansinya,” disebutkan dalam siaran pers.

Koalisi mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam rancangan revisi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan pembatasan hak sipil yang dinilai berpotensi mengancam ruang sipil.

Menurut mereka, sejumlah pasal masih menggunakan alasan seperti keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum tanpa mengadopsi prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga dinilai belum komprehensif. Meskipun draf revisi telah mengakui keberadaan pembela HAM dan memberikan perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, ketentuan tersebut masih dibatasi oleh syarat seperti “tanpa kekerasan” dan “itikad baik” yang dianggap berpotensi ditafsirkan secara sempit.

Koalisi juga menyoroti penghapusan ketentuan pengecualian asas non-retroaktif yang dinilai dapat menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Di sisi lain, pengaturan mengenai fungsi penyidikan Komnas HAM dinilai belum jelas sehingga berpotensi memengaruhi independensi lembaga tersebut.

Catatan kritis lainnya menyangkut belum jelasnya forum peradilan yang berwenang menangani gugatan pelanggaran HAM, ketidakjelasan fungsi dan kewenangan lembaga HAM nasional, hingga pengaturan hak penyandang disabilitas yang dinilai belum mengadopsi paradigma HAM sebagaimana diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga dinilai masih lemah karena belum disertai mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya.

Menurut koalisi, belum adanya definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, tanah ulayat, maupun penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM dinilai berpotensi menjadi instrumen legitimasi proyek bisnis yang berdampak terhadap wilayah adat apabila tidak diiringi dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Persoalan lain yang turut disoroti ialah masih terbatasnya pengaturan mengenai pencegahan penggusuran paksa. Koalisi menilai ketentuan tersebut belum mengatur secara menyeluruh mengenai jaminan keamanan bermukim, hak atas tanah, perlindungan kelompok rentan, maupun mekanisme pemulihan bagi korban penggusuran.

Selain menyampaikan catatan kritis, organisasi masyarakat sipil juga mengajukan sepuluh tuntutan kepada pemerintah terkait penyusunan revisi UU HAM.

Dalam siaran pers disebutkan bahwa mereka meminta pemerintah menghentikan proses legislasi yang dinilai elitis dan membuka partisipasi publik secara bermakna.

Koalisi juga mendesak penguatan klausul anti-diskriminasi, penegasan kewajiban afirmatif negara bagi kelompok rentan, pengetatan aturan pembatasan hak, serta penguatan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang independen.

Mereka juga meminta adanya kepastian forum peradilan dalam gugatan pelanggaran HAM, penguatan perlindungan terhadap pembela HAM, penguatan mekanisme pemenuhan hak masyarakat adat, pengaturan komprehensif mengenai pencegahan penggusuran paksa, hingga penolakan terhadap pendekatan Business and Human Rights dalam Pasal 67 ayat (1) draf revisi.

“Perlindungan HAM tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif yang melegitimasi proyek-proyek yang merusak lingkungan, merampas wilayah masyarakat adat, dan mengorbankan hak generasi mendatang,” disebutkan dalam siaran pers.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI, Solidaritas Perempuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ELSAM, ICJR, KontraS, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Imparsial, ICEL, HuMA, SAFEnet, Trend Asia, Human Rights Working Group (HRWG), serta berbagai organisasi lainnya yang bergerak di bidang advokasi HAM, disabilitas, lingkungan, masyarakat adat, dan kebebasan sipil.

Tags: draf revisi UU HAMOrganisasi Masyarakat SipilRevisi UU HAM
ShareTweetSendScan
Syams Shobahizzaman

Syams Shobahizzaman

Related Posts

Mahasiswa KKN Kelompok 13 UPN Veteran Jatim UMKM Gunung Anyar Tambak
Kampus

Mahasiswa KKN UPN Bantu 100% Legalitas UMKM Gunung Anyar Tambak

August 11, 2026
Proker Mahasiswa KKN Kelompok 10 UPN Veteran Jatim Pelatihan Fotografi Produk UMKM
News

Mahasiswa UPN Jatim Gelar Pelatihan Fotografi Produk UMKM yang Menginspirasi

August 11, 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 10 UPN Jatim Sulap Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi
News

Solusi Brilian! Mahasiswa KKN Kelompok 10 UPN Veteran Jatim Sulap Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi

August 11, 2026
NIK Kesenian Gembrung Desa Meduri
News

Turut Jaga Warisan Budaya Lokal, KKN-TK Unigoro Dampingi Pengurusan NIK Kesenian Gembrung Desa Meduri

August 10, 2026
HUT ke-51 PSM Kabupaten Blitar
News

HUT ke-51 PSM Kabupaten Blitar: Bakti Sosial Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

August 10, 2026
mahasiswa UM-BBM
News

Mahasiswa UM-BBM Perluas Pemasaran UMKM Della Muda Dengan Menggandeng UM-Mart

August 10, 2026
Next Post
Ngeri! Game Horor Hideo Kojima ‘OD’ Siapkan Sistem Untuk Player Penakut

Ngeri! Game Horor Hideo Kojima 'OD' Siapkan Sistem Untuk Player Penakut

UIBU Malang bekali calon guru cegah bullying

UIBU Malang Bekali Calon Guru Cegah Bullying Lewat Outbound dan Gamifikasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Sosialisasi Anti Bullying

Sosialisasi Anti Bullying Kelompok KKN 198 UINSA Ajak Siswa Ciptakan Sekolah Ramah di Yayasan Pendidikan Nurul Hasan

August 1, 2026
Raden Bagus Lancing Kusumo

Jaga Kearifan Lokal, Mahasiswa KKN UNIGORO Gali Sejarah Raden Bagus Lancing Kusumo hingga Batu Dakon dan Batu Silo di Sendang Clebung Bojonegoro

June 5, 2026
Beras Biofortifikasi untuk Perkuat Gizi Masyarakat

Tekan Stunting, Banyuwangi Kembangkan Beras Biofortifikasi untuk Perkuat Gizi Masyarakat

June 10, 2025

Popular Stories

  • Rayon SPMB Kota Malang

    Daftar Lengkap Rayon SPMB Kota Malang Jalur Domisili SMA 2025 Berdasarkan Kelurahan dan Sekolah Tujuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Rayon di SPMB 2025? Panduan Lengkap Jalur Domisili di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lengkap! Jadwal Karnaval Malang Agustus 2026, Catat Lokasi dan Tanggalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gema Selawat di Fesban ASMR Voll 2 Remaja Musholla Al-Mustaqim Sidoarjo, Rajut Cinta dan Kedamaian Lewat Seni Al-Banjari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengusung Pakis Green Action, Mahasiswa UPN Veteran Jatim Resmi Memulai Kuliah Kerja Nyata di Kelurahan Pakis Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Zona Jatim

© 2026 .

Zona Jatim Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Surabaya
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
  • Edukasi
  • Properti
    • Arsitektur dan Interior
    • Perumahan
    • Serba-serbi Properti
    • Jual Beli Sewa Properti
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Travel
  • Olahraga

© 2026 .