JAKARTA, ZonaJatim – Peran empat jenderal Polri menjadi sorotan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Mengutip laporan CNN Indonesia, empat jenderal yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, hingga tokoh masyarakat juga diduga menjadi sasaran operasi tersebut.
Penyidik menduga nomor-nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan mekanisme penyadapan yang berlaku. Praktik itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Mabes Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Meski status tersangka telah disematkan kepada keempatnya, penyidik belum menguraikan secara lengkap tindakan masing-masing dalam rangkaian dugaan penyadapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan penyidik dan dilaporkan CNN Indonesia, berikut gambaran peran mereka.
1. Listyo Sigit Prabowo, Peran Belum Diuraikan Terperinci
Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum menjelaskan secara spesifik tindakan yang diduga dilakukan Listyo dalam operasi tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa praktik penyadapan diduga berlangsung selama periode 2025–2026. Para tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa didahului prosedur yang diwajibkan.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahuinya pada 30 Oktober 2026 hingga menjadi pintu terungkapnya perkara.
Meski demikian, belum ada penjelasan terperinci mengenai keterlibatan langsung Listyo dalam pengoperasian sistem penyadapan maupun dugaan penghapusan data tersebut.
2. Ahrie Sonta Nasution, Diduga Terkait Pengoperasian Sistem
Irjen Ahrie Sonta Nasution diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian sistem penyadapan ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Monitoring).
Berdasarkan keterangan penyidik yang dilaporkan CNN Indonesia, jabatan tersebut berhubungan dengan aktivitas provisioning, yakni proses pengoperasian sistem penyadapan. Namun, tindakan spesifik yang diduga dilakukan Ahrie dalam pelaksanaan operasi belum dijelaskan secara rinci.
Selain itu, nama Ahrie turut disebut dalam rangkaian dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie diduga meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari materi yang diungkap penyidik dalam perkembangan kasus.
3. Eko Hadi Santoso, Bersama Ahrie Diduga Bertanggung Jawab atas Provisioning
Irjen Eko Hadi Santoso juga dikaitkan dengan aktivitas penyadapan saat menjabat sebagai Kabag Monitoring. Seperti Ahrie, Eko diduga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan.
Penyidik menyebut kedua pejabat tersebut harus memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi sebelum menjalankan operasi. Akan tetapi, kepolisian belum membeberkan secara detail tindakan Eko dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.
Dengan demikian, keterlibatan Eko sejauh ini masih dijelaskan berdasarkan posisi dan kewenangannya dalam mekanisme pengoperasian sistem, sementara rincian tindakan individualnya belum diungkap ke publik.
4. Slamet Uliandi, Diduga Berwenang Memberikan Persetujuan
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, peran Irjen Slamet Uliandi mulai dijelaskan lebih jauh oleh penyidik. Ia disebut menjabat sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa posisi tersebut diduga memberikan kewenangan kepada Slamet untuk menyetujui aktivitas penyadapan yang diajukan oleh Kabag Monitoring, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam, Suhermanto menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut harus mendapatkan izin Slamet sebelum melakukan provisioning maupun penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam jumpa pers, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Slamet juga diduga memiliki keterkaitan dengan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Menurut keterangan Suhermanto, Ahrie sempat meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas tersebut pada awal Oktober 2026. Permintaan itu disebut mendapat persetujuan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tutur dia.
Pengungkapan peran Slamet tersebut memperlihatkan adanya dugaan mekanisme persetujuan dalam pengoperasian sistem penyadapan yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Hingga perkembangan terakhir yang dilaporkan CNN Indonesia, kepolisian masih belum menguraikan secara menyeluruh peran individual keempat jenderal tersebut. Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut dilakukan tanpa prosedur hukum dan menyasar sejumlah nomor telepon milik tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.











