Zonajatim.net-Sebanyak 1.579 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi Tahun 2024 Pemerintah Kota Malang resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan pada Selasa, (17/6/2025) di Gedung Islamic Center Kota Malang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Malang, Hendro Martono, mengatakan dari seluruh total PPPK yang menerima SK pengangkatan itu terbanyak di Dinas Pendidikan, lalu Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
“Seluruh formasi yang lolos pengangkatan itu sudah sesuai kebutuhan,” kata Hendro.
Setelah menerima SK itu para PPPK secara resmi mulai aktif berdinas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025. Sejak itu pula, tugas dan kewajiban PPPK sama seperti PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembeda antara PPPK dan PNS ada dalam status kepegawaian. Sedangkan untuk hak dan fasilitas hampir setara. Misalnya gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan peningkatan kompetensi.
PPPK juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakanaan kerja dan lainnya. Namun tidak mendapatkan hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Tapi tetap berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. Semuanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya.
“Hak seragam PPPK dan PNS sama, tidak ada perbedaan,” ujar Hendro.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan agar memberikan seluruh hak PPPK sesuai beleid yang berlaku. Tidak boleh ada pengurangan nilai dari besaran hak yang seharusnya diterima para pegawai tersebut.
“BKPSDM tidak boleh dan jangan sampai ada pemotongan hak atau pungutan dana kepada PPPK,” kata Wahyu.
Menurutnya pemenuhan kebutuhan dan penetapan pegawai PPPK Pemkot Malang telah melalui mekanisme yang ditentukan dan berjalan dengan transparan. Seluruh pegawai tersebut juga harus memahami hak dan kewajibannya.
Wahyu menegaskan, seluruh tenaga PPPK yang resmi diangkat harus selalu memegang teguh etika birokrasi seorang ASN. Sebab itu menjadi pedoman dasar dalam bekerja dan membangun iklim budaya kerja yang positif.
“Melaksanakan etika birokrasi juga bisa berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Wahyu.
Dia melanjutkan, setelah resmi SK PPPK tahap I itu diserahkan otomatis dapat memperkuar kerja organisasi di lingkungan Pemkot Malang. Sebab kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah dapat ditambah sehingga pelayanan dapat lebih maksimal.












