ZonaJatim.net – Bagi calon siswa yang akan mengikuti SPMB Tahap III tahun 2025 di Kota Malang, memahami istilah apa itu rayon di SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) dan sistem yang berlaku menjadi sangat penting.
Apalagi masa pendaftaran jalur domisili di Kota Malang akan mulai dilaksanakan pada 26–27 Juni 2025. Proses pendaftaran ditutup pada 27 Juni, dan hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Juni.
Oleh karena itu, penting bagi calon peserta untuk memahami sistem rayon dan memilih sekolah dengan strategi yang tepat, apalagi kuota jalur domisili tahun ini mengalami perubahan signifikan.
Konsep apa itu rayon di SPMB sering disalahpahami atau disejajarkan dengan zonasi seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, meskipun mirip, sistem rayon memiliki pendekatan yang lebih fleksibel dan terstruktur.
Berikut ini ulasan tuntas pengertian itu rayon di SPMB, perubahan kuota tahun ini, pembagian wilayah rayon di Kota Malang, hingga mekanisme pemeringkatan untuk jalur domisili SMA dan SMK.
Apa Itu Rayon di SPMB 2025 Jalur Domisili?
Berdasarkan Juknis SPMB Jatim, istilah Rayon dalam SPMB 2025 merujuk pada wilayah administratif terkecil yang dibentuk berdasarkan jarak antara tempat tinggal calon murid dengan sekolah negeri terdekat.
Sistem ini dirancang agar proses seleksi jalur domisili menjadi lebih akurat dan adil, terutama bagi siswa yang tinggal di perbatasan wilayah kabupaten atau kota.
Sebagai perbandingan, jika sistem zonasi lebih mengikat berdasarkan batas administratif, maka sistem rayon memberi keleluasaan dengan mempertimbangkan faktor jarak tempuh.
Misalnya, sebuah desa yang secara administratif berada di Kabupaten A bisa saja masuk ke dalam rayon sekolah di Kota B jika sekolah tersebut lebih dekat secara geografis.
Hal ini memungkinkan siswa mendapatkan akses yang lebih mudah ke sekolah negeri terdekat, meski beda wilayah administratif.
Rayonisasi ini tidak berlaku untuk jalur afirmasi, mutasi, jalur prestasi lomba, maupun jalur nilai akademik. Pembagian rayon hanya digunakan untuk jalur domisili dan bertujuan mendekatkan siswa dengan sekolah negeri berdasarkan domisili mereka.
Perbandingan Kuota Jalur Domisili Tahun 2024 dan 2025
Jika tahun sebelumnya jalur domisili (dulu dikenal sebagai jalur zonasi) memberikan kuota minimal 50% bagi SMA, maka pada tahun 2025 kuota tersebut mengalami penurunan tajam menjadi minimal 35%. Sementara untuk jenjang SMK, kuota jalur domisili hanya sebesar 10%.
Penurunan kuota ini menjadi pertimbangan penting bagi siswa dalam menyusun pilihan sekolah. Mereka yang sebelumnya mengandalkan domisili sebagai jalur utama harus lebih cermat dalam melihat peluang.
Selain itu, SPMB Jatim 2025 juga membuka jalur afirmasi dengan kuota 30% untuk SMA dan 15% untuk SMK, jalur prestasi lomba sebesar 5%, jalur prestasi akademik SMA sebesar 25%, serta jalur mutasi maksimal 5%.
Dengan variasi jalur dan kuota ini, pemerintah membagi rayon di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk memperjelas sistem pendaftaran jalur domisili.
Contoh Pembagian Rayon di Kota Malang
Kota Malang terdiri dari lima kecamatan dengan total 57 kelurahan. Semua kelurahan tersebut telah dibagi ke dalam tiga rayon berdasarkan kedekatan geografis dengan sekolah negeri yang tersedia di wilayah tersebut.
Sebagai ilustrasi, sebagian besar kelurahan di Kecamatan Blimbing seperti Arjosari, Pandanwangi, dan Purwantoro masuk dalam Rayon I. Sedangkan Kelurahan Bunulrejo yang terletak di kecamatan yang sama masuk ke Rayon III.
Di Kecamatan Klojen, Kelurahan Jodipan termasuk dalam Rayon II, sementara Bareng dan Kasin juga tergolong ke dalam Rayon II. Kelurahan seperti Penanggungan, Samaan, dan Sukoharjo tergabung dalam Rayon I.
Wilayah Lowokwaru seperti Dinoyo, Jatimulyo, Merjosari, dan Mojolangu juga masuk dalam Rayon I. Sementara itu, kecamatan Sukun didominasi Rayon II, termasuk Kelurahan Kebonsari, Gadang, dan Bandungrejosari.
Adapun seluruh kelurahan di Kecamatan Kedungkandang seperti Arjowinangun, Sawojajar, dan Lesanpuro dimasukkan ke dalam Rayon III.
Pemeringkatan Jalur Domisili SMA Jika Melebihi Daya Tampung
Apabila jumlah pendaftar di jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung sekolah, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan beberapa kriteria:
Pilihan Sekolah Ke-1
Jalur domisili reguler (20%) diperingkat berdasarkan:
- Nilai Akhir Akademik.
- Jika nilai sama, maka dilihat jarak domisili ke sekolah.
- Jika masih sama, maka berdasarkan usia calon siswa (lebih tua diprioritaskan).
- Jika tetap sama, maka berdasarkan waktu pendaftaran.
Jika tidak lolos jalur reguler, akan dipertimbangkan melalui jalur domisili sebaran (15%) dengan sistem penilaian yang sama.
Pilihan Sekolah Ke-2 dan Ke-3
- Jika tidak diterima di pilihan pertama, maka pemeringkatan berlanjut ke sekolah pilihan kedua dan ketiga menggunakan kriteria yang sama.
Simulasi pemeringkatan ini menunjukkan pentingnya tidak hanya memilih sekolah dengan strategis, tetapi juga memperhatikan waktu pendaftaran dan kelengkapan data nilai akademik.
Pemeringkatan Jalur Domisili SMK
Untuk jenjang SMK, sistem pemeringkatan juga dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi kuota. Berikut mekanismenya:
- Pilihan Ke-1:
- Berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
- Jika sama, diperingkat berdasarkan usia (lebih tua diutamakan).
- Jika tetap sama, dilihat dari waktu pendaftaran.
- Pilihan Ke-2 dan Ke-3:
- Jika tidak lolos pada pilihan pertama, maka proses pemeringkatan dilanjutkan ke pilihan ke-2 dan ke-3 dengan kriteria yang sama.
Sistem ini menuntut calon peserta tidak hanya cermat dalam memilih jurusan di SMK, tetapi juga memperhitungkan aspek geografis dan administratif secara matang.
Dengan sederet ketentuan baru ini, memahami apa itu rayon di SPMB menjadi langkah awal yang sangat penting bagi siswa sebelum mengikuti pendaftaran jalur domisili agar kesempatan diterima di sekolah favorit semakin besar.











